*Mafia Oli Kelas Teri di Marunda, Ahmad Ghoni Nantangin Wartawan di Jakarta Utara*

banner 468x60

Metro86 Jakarta Utara – Dugaan praktik ilegal penyulingan oli bekas di kawasan Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, kembali menjadi sorotan. Dalam operasi lapangan yang dilakukan oleh beberapa wartawan investigasi, muncul nama Ahmad Ghoni, yang diketahui sebagai koordinator lapangan dalam aktivitas daur ulang oli bekas yang berpotensi mencemari lingkungan.

 

Ahmad Ghoni, yang juga dikenal sebagai oknum yang mengaku berasal dari salah satu media, Tribrata, diduga memiliki peran penting dalam mengatur jalannya aktivitas penyulingan ilegal tersebut. Mirisnya, alih-alih memberikan klarifikasi atau kerja sama kepada awak media, Ghoni justru diduga menantang dan mengintimidasi wartawan yang mencoba menggali informasi lebih dalam.

 

Salah satu wartawan yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, “Kami hanya ingin memastikan apakah kegiatan daur ulang oli ini memiliki izin dan sesuai prosedur lingkungan. Tapi justru kami dihadapkan pada sikap arogansi dari pihak yang mengaku bernama Ahmad Ghoni. Dia terkesan menantang dan meremehkan fungsi kontrol sosial dari media.”

 

Daur ulang oli bekas secara ilegal tidak hanya berdampak pada lingkungan, tapi juga bisa membahayakan masyarakat sekitar. Praktik ini biasanya tidak dilengkapi dengan instalasi pengolahan limbah yang memenuhi standar, sehingga limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) berpotensi mencemari tanah dan air.

 

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Pengurus Besar – Forum Ulama dan Aktivis Islam (PB-FORMULA), Tuan Guru Drs. Dedi Hermanto, mengecam keras tindakan arogansi yang dilakukan oleh Ahmad Ghoni terhadap insan pers serta mendesak aparat penegak hukum dan dinas lingkungan hidup untuk segera turun tangan.

 

> “Kita tidak bisa membiarkan praktik ilegal dan merusak lingkungan seperti ini terus dibiarkan, apalagi ada unsur intimidasi terhadap wartawan. PB-FORMULA akan mengawal dan mendukung penuh pengusutan kasus ini sampai tuntas,” ujar Tuan Guru Drs. Dedi Hermanto dalam keterangannya kepada media.

 

Sebagai informasi, kegiatan penyulingan oli ilegal dapat dijerat dengan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 104, yang berbunyi:

 

> “Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000 (tiga miliar rupiah).”

 

Wartawan yang merasa diintimidasi berencana akan melaporkan peristiwa tersebut kepada Dewan Pers dan pihak kepolisian. Harapannya, tidak hanya memperoleh keadilan bagi insan pers, namun juga mendorong penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal yang mencemari lingkungan dan merugikan masyarakat.

Redaksi.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *