Diduga Oknum ASN Lakukan Pungli di TPA Sumur Batu, Kota Bekasi

banner 468x60

Bekasi, Metro86.com – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) mencuat di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sumur Batu, Kota Bekasi. Sejumlah sopir truk pengangkut sampah mengaku dimintai sejumlah uang oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di lokasi tersebut.

 

Menurut informasi yang dihimpun, oknum ASN berinisial Toing diduga menjadi pihak yang mengatur sistem pungutan ilegal terhadap para pengemudi truk sampah yang mengangkut limbah ke TPA Sumur Batu. Besaran pungutan tersebut bervariasi antara Rp15.000 hingga Rp25.000 per truk, dan dipungut setiap kali truk melakukan pembuangan muatan di lokasi.

Lebih lanjut, berdasarkan informasi yang diterima, praktik serupa juga mencakup truk-truk sampah dari luar wilayah Bekasi, seperti Tangerang dan Depok, serta truk dan kendaraan bak terbuka berpelat hitam yang sering membawa muatan sampah dari pihak swasta.

 

Truk-truk luar daerah tersebut bahkan disebut memberikan “setoran bulanan” berkisar antara Rp10 juta hingga Rp30 juta kepada oknum yang bersangkutan agar mendapatkan prioritas antrean dan kemudahan akses pembuangan di lokasi TPA.

 

Kondisi ini dinilai telah menimbulkan kerugian bagi sistem pengelolaan pembuangan sampah Kota Bekasi, terutama karena peningkatan volume muatan (overload) yang berasal dari luar daerah. Akibatnya, kapasitas operasional terganggu dan mempercepat penurunan daya tampung TPA Bantar Gebang.

Supri, salah satu sopir truk pengangkut sampah honorer Pemkot Bekasi, membenarkan adanya praktik pungutan tersebut.

 

> “Kami sering disuruh bayar kalau mau cepat bongkar. Katanya untuk uang kebersihan, tapi tidak ada tanda bukti resmi. Kalau nggak bayar, kadang dipersulit. Yang sering minta itu Pak Toing,” ujar Supri, Selasa (4/11/2025).

 

 

 

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Pengurus Besar Forum Ulama dan Aktivis Islam (PB-FORMULA), Tuan Guru Drs. Dedi Hermanto, mengecam keras tindakan pungli yang dilakukan oleh oknum ASN. Ia meminta Wali Kota Bekasi serta aparat penegak hukum untuk segera turun tangan menindak tegas pelaku.

 

> “Pungli adalah tindakan tercela yang merusak integritas ASN dan merugikan masyarakat. Kami mendesak pihak Inspektorat dan penegak hukum agar segera melakukan penyelidikan dan memberikan sanksi sesuai ketentuan hukum,” tegas Tuan Guru Dedi Hermanto.

 

 

 

Landasan Hukum

 

Tindakan pungutan liar oleh aparatur negara dapat dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang berbunyi:

 

> “Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.”

 

 

 

Selain itu, praktik pungli juga melanggar Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli), yang menegaskan bahwa setiap bentuk pungutan tanpa dasar hukum yang sah merupakan tindak pidana.

 

Pemkot Bekasi Diminta Bertindak Tegas

 

Pemerintah Kota Bekasi diharapkan segera melakukan evaluasi terhadap kinerja ASN di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup, khususnya yang bertugas di TPA Sumur Batu. Pengawasan yang ketat serta transparansi sistem pelayanan menjadi langkah penting untuk mencegah terulangnya praktik serupa.

> “Kami berharap Pemkot Bekasi turun langsung menertibkan oknum-oknum yang menyalahgunakan wewenang. ASN harus jadi teladan, bukan pelaku pungli,” ujar Tuan Guru Dedi Hermanto menegaskan.

 

(Tim Redaksi Nasional)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *