Mengerikan! Kartel Narkoba Pil Koplo-Red Berkeliaran di Tambora, Dugaan Mafia Seragam Menguat

banner 468x60

Jakarta, Metro86.com — Kawasan Tambora, Jakarta Barat, kembali menjadi sorotan tajam publik setelah marak beredar informasi mengenai perdagangan pil koplo jenis “Red” yang semakin merajalela di sejumlah titik wilayah. Aktivitas ilegal tersebut diduga kuat dibentengi oleh oknum aparat berseragam, sehingga jaringan kartel narkoba dapat beroperasi secara terang-terangan tanpa rasa takut terhadap hukum.

 

Sejumlah titik rawan transaksi yang terpantau di lapangan antara lain:

– Jalan Stasiun Angke, Jembatan Lima, Kecamatan Tambora Jakarta Barat

– Jalan Tanah Sereal, Kecamatan Tambora Jakarta Barat

– Jalan Krendang, Kecamatan Tambora Jakarta Barat

 

Warga mengaku resah dan takut melapor karena khawatir akan adanya intimidasi balik dari pihak yang diduga melindungi operasi tersebut.

 

> “Kalau bukan karena ada yang membackup, mana mungkin bisa seberani itu? Mereka jualan terang-terangan. Warga mau lapor takut malah jadi masalah,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

 

“Diduga Dibekingi Oknum Aparat, Penindakan Mandek”

Informasi yang didapat di lokasi menyebutkan adanya dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum yang memberikan perlindungan kepada para pelaku. Hal inilah yang diduga membuat proses penertiban dan penindakan tidak berjalan sebagaimana mestinya.

 

Praktik seperti ini bukan hanya mencoreng nama institusi, tetapi membuka ruang lebih luas bagi jaringan peredaran narkoba yang menghancurkan masa depan generasi muda.

 

*Peredaran Pil Koplo Merupakan Tindak Pidana Berat*

Peredaran pil koplo jenis Red melanggar keras Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan pelaku dapat dikenakan hukuman berat.

 

Dasar Hukum Terkait:

Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009: Pidana penjara seumur hidup atau 5–20 tahun serta denda Rp1–10 miliar bagi yang memperdagangkan atau menjadi perantara narkotika secara ilegal.

 

Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009: Pidana 4–12 tahun dan denda Rp800 juta–Rp8 miliar bagi pelaku yang menyimpan, menguasai, atau memiliki narkotika secara ilegal.

 

Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009: Permufakatan jahat dihukum sama dengan pelaku utama.

 

Pasal 55 KUHP: Setiap orang yang turut serta atau membantu dapat dipidana sebagai pelaku utama.

 

Jika terbukti melindungi, oknum aparat juga dapat dijerat sebagai pelaku tindak pidana narkoba.

 

Ketua Umum Pengurus Besar Forum Ulama dan Aktivis Islam (PB-FORMULA), Tuan Guru Drs. Dedi Hermanto, mengecam keras dugaan keterlibatan aparat dalam membekingi jaringan peredaran pil koplo-Red di Tambora.

> “Peredaran pil koplo ini sudah sangat meresahkan dan merusak moral generasi. Kami menuntut aparat penegak hukum pusat turun langsung melakukan audit internal. Bila ada oknum terlibat, hukum harus ditegakkan seberat-beratnya,” tegasnya.

 

Sementara itu, Ketua Umum Generasi Anti Narkotika Nasional (GANN), Fachrudin Sanghaji Bima, menyatakan pihaknya siap mengawal kasus ini hingga tuntas.

> “Negara tidak boleh kalah dari mafia narkoba. Kami akan terus mengawal, memberikan data lapangan, dan menuntut penindakan tanpa pandang bulu,” ujarnya.

 

Situasi mencekam di Tambora harus menjadi alarm keras bagi pemerintah dan aparat penegak hukum. Tidak boleh ada ruang bagi bandar narkoba, terlebih bila dilindungi oleh oknum aparat. Penegakan hukum harus bersih dan transparan.

 

(Tim Redaksi Nasional)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *