Gambar Bukti Masih Terpampang, Dugaan Parkir Liar Oknum RW 05 di Jembatan Besi Kecamatan Tambora, Masjid Dan Jalan Alternatif Jadi Tumbal

banner 468x60

Jakarta Barat, Metro86.com — Dugaan praktik parkir liar yang melibatkan oknum ketua RW kembali menjadi sorotan publik. Di wilayah Jembatan Besi, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, sejumlah gambar dan dokumentasi masih terpampang di lokasi yang menunjukkan area Masjid Jami Al-Ikhlas diduga dijadikan lahan parkir liar, bahkan menutup jalan alternatif warga.

Berdasarkan keterangan warga, praktik tersebut sudah berlangsung cukup lama dan menyebabkan terganggunya aktivitas masyarakat sekitar. Jalan alternatif yang selama ini digunakan warga untuk mobilitas harian kini tertutup kendaraan roda dua dan roda empat yang diparkir di area masjid.

 

“Jalan itu akses penting warga. Sekarang tertutup karena dipakai parkir. Kami harus memutar jauh, tapi tidak ada penertiban,” ujar seorang warga yang meminta namanya dirahasiakan.

Dalam dugaan tersebut, nama oknum RW 005 Abdul Ghopur disebut-sebut sebagai pihak yang mengetahui bahkan diduga membiarkan penggunaan area masjid untuk parkir liar. Yang bersangkutan juga diketahui pernah mencalonkan diri sebagai calon legislatif dari Partai Amanat Nasional (PAN) pada pemilu lalu, namun tidak terpilih.

 

Warga menilai, keterlibatan atau pembiaran oleh oknum pimpinan lingkungan merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan serta bertentangan dengan tugas RW sebagai pelayan dan pengayom masyarakat.

Ironisnya, meskipun bukti visual masih terpampang jelas di lokasi dan keluhan warga telah disampaikan berulang kali, belum terlihat tindakan tegas dari aparat kelurahan, kecamatan, Dishub, maupun Satpol PP. Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya pembiaran terhadap pelanggaran ketertiban umum.

 

“Kalau warga biasa cepat ditertibkan, tapi ini seolah kebal hukum,” ujar warga lainnya.

 

Menanggapi persoalan tersebut, Ketua Umum Pengurus Besar Forum Ulama dan Aktivis Islam (PB-FORMULA), TG. Drs. KH. Dedi Hermanto, menegaskan bahwa masjid tidak boleh dijadikan sarana kepentingan pribadi atau kelompok.

“Masjid adalah rumah ibadah yang suci. Jika benar dijadikan parkir liar hingga menutup jalan alternatif warga, itu pelanggaran hukum sekaligus pelanggaran moral dan nilai keagamaan,” tegas KH. Dedi Hermanto.

 

Ia mendesak aparat pemerintah daerah dan penegak hukum bertindak tegas tanpa pandang bulu, termasuk jika dugaan tersebut melibatkan oknum RW atau tokoh masyarakat.

 

Praktik parkir liar yang menutup jalan alternatif dan menggunakan area masjid diduga melanggar sejumlah ketentuan hukum, antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

° Pasal 28 ayat (1): Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi jalan.

° Pasal 274 ayat (1): Pelanggaran dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000.

2. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan

° Pasal 12 ayat (1): Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengganggu fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan.

3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung

° Pasal 7 ayat (1): Bangunan gedung wajib digunakan sesuai fungsi yang telah ditetapkan.

Masjid sebagai bangunan keagamaan tidak diperuntukkan untuk parkir liar.

4. Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi

° Parkir hanya diperbolehkan di lokasi resmi yang ditetapkan pemerintah daerah. Parkir liar dapat dikenakan sanksi administratif dan penertiban.

5. KUHP Pasal 167

° Mengatur larangan penggunaan lahan tanpa hak yang mengganggu kepentingan umum.

 

Warga bersama tokoh masyarakat mendesak Pemprov DKI Jakarta, Satpol PP, Dishub, serta aparat wilayah Tambora untuk segera:

• Menertibkan parkir liar

• Membuka kembali jalan alternatif warga

• Mengevaluasi peran oknum RW yang diduga terlibat

 

Hingga berita ini diterbitkan, oknum RW 005 Abdul Ghopur maupun pihak terkait belum memberikan klarifikasi resmi atas dugaan penggunaan area masjid sebagai lokasi parkir liar yang menutup jalan alternatif warga.

(Tim Redaksi Nasional)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *