Medan, Metro86.com – Gerakan Pemuda Peduli Keadilan Sumatera Utara (GPPK Sumut) membeberkan dugaan adanya masalah dalam pelaporan pajak usaha Momoyo yang beroperasi di wilayah Kota Medan dan sekitarnya. Dugaan tersebut disampaikan GPPK Sumut dalam rangka menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap kepatuhan pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban pajak kepada negara dan pemerintah daerah.
Ketua GPPK Sumut, Rasyid Ar-ridho, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan indikasi ketidaksesuaian antara aktivitas usaha di lapangan dengan sistem pelaporan pajak yang seharusnya dilakukan. Temuan itu diperoleh setelah GPPK Sumut melakukan pemantauan langsung serta dialog terbuka dengan pihak operasional usaha.

“Kami menemukan adanya dugaan masalah dalam pelaporan pajak usaha Momoyo. Ini perlu ditelusuri secara serius oleh instansi berwenang agar tidak menimbulkan potensi kerugian bagi daerah maupun negara,” ujar Rasyid Ar-ridho.
Dalam dialog terbuka tersebut, Ketua GPPK Sumut, Ridho, berdialog langsung dengan Amar, yang memperkenalkan diri sebagai Kepala Operasional Usaha Momoyo. Dialog berlangsung di hadapan massa aksi dan membahas secara khusus mengenai kewajiban pelaporan pajak usaha.
Menanggapi pertanyaan terkait pelaporan pajak, Amar menyampaikan bahwa urusan pajak tidak berada dalam kewenangan pihak gerai. Ia menegaskan bahwa seluruh pengelolaan pajak ditangani oleh manajemen pusat.

“Soal pajak kami tidak mengetahui, karena yang mengurus semuanya dari pusat,” ujar Amar di hadapan massa aksi.
Bahkan ketika pertanyaan serupa disampaikan secara berulang oleh massa, jawaban yang diberikan pihak operasional tetap sama. Selain itu, perwakilan Momoyo juga menyarankan agar GPPK Sumut menyampaikan persoalan tersebut secara resmi kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan agar dapat diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
Menanggapi hal tersebut, GPPK Sumut menilai bahwa meskipun pengelolaan pajak berada di tingkat pusat, aktivitas usaha di daerah tetap memiliki tanggung jawab administratif dan moral untuk memastikan kepatuhan pajak dijalankan secara transparan.
Menurut Rasyid Ar-ridho, pernyataan pihak operasional justru memperkuat perlunya audit menyeluruh terhadap sistem pelaporan pajak usaha Momoyo, baik oleh pemerintah daerah maupun Direktorat Jenderal Pajak.
“Kami tidak ingin ada saling lempar tanggung jawab. Pajak adalah kewajiban hukum. Jika pusat yang mengelola, maka harus ada kejelasan dan keterbukaan agar tidak menimbulkan dugaan penghindaran pajak,” tegasnya.

Dugaan masalah pelaporan pajak tersebut mengacu pada sejumlah regulasi, antara lain:
1.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP)
° Pasal 3 ayat (1): Wajib pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) dengan benar, lengkap, dan jelas.
° Pasal 39 ayat (1): Setiap orang yang dengan sengaja menyampaikan SPT yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan negara dapat dikenakan sanksi pidana.
2.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
° Pasal 2 dan Pasal 95: Setiap pelaku usaha yang menjadi objek pajak daerah wajib melaporkan dan membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
GPPK Sumut menyatakan akan menindaklanjuti temuan ini secara resmi dengan menyampaikan laporan dan permohonan klarifikasi kepada Bapenda Kota Medan serta instansi terkait lainnya. Mereka juga menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga terdapat kejelasan hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen pusat Momoyo belum memberikan keterangan resmi. GPPK Sumut menegaskan langkah ini dilakukan murni demi kepentingan publik dan penegakan hukum yang adil.
(Tim Redaksi Nasional)











