PB-FORMULA Nilai Banjir Bandang di Aceh, Sumut, dan Sumbar Akibat Lemahnya Pengelolaan Lingkungan

banner 468x60

Jakarta, Metro86.com – Ketua Umum PB-FORMULA, Drs. Dedi Hermanto, menilai peristiwa banjir bandang yang melanda Provinsi Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar) dengan kerugian, kerusakan, serta penderitaan rakyat yang begitu masif, sudah selayaknya ditetapkan sebagai bencana nasional. Skala dampak yang ditimbulkan dinilai tidak lagi dapat ditangani secara parsial oleh pemerintah daerah.

 

“Banjir bandang di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat telah menimbulkan penderitaan rakyat yang luar biasa. Kerusakan rumah warga, infrastruktur, lahan pertanian, hingga korban jiwa menunjukkan bahwa ini bukan bencana biasa. Sudah selayaknya pemerintah menetapkannya sebagai bencana nasional,” tegas Drs. Dedi Hermanto.

Ia mendesak agar Presiden Republik Indonesia turun tangan langsung untuk memimpin penanganan lintas provinsi, sekaligus menindaklanjuti persoalan hukum yang menjadi akar masalah, khususnya praktik pembalakan liar dan kejahatan lingkungan yang masih marak terjadi.

 

Menurutnya, banjir bandang yang berulang bukan semata-mata akibat faktor cuaca ekstrem, melainkan juga disebabkan oleh ulah manusia, seperti penggundulan hutan, alih fungsi lahan yang tidak terkendali, serta lemahnya pengawasan terhadap kawasan hutan dan daerah aliran sungai (DAS).

 

> “Negara tidak boleh kalah oleh para perusak lingkungan. Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan konsisten. Jika tidak, maka bencana serupa akan terus berulang dan rakyat kembali menjadi korban,” ujarnya.

 

Drs. Dedi Hermanto menegaskan bahwa secara hukum, tindakan perusakan lingkungan dan pembalakan liar telah jelas melanggar undang-undang, antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Pasal 69 ayat (1): Melarang setiap orang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.

Pasal 98 dan 99: Pelaku perusakan lingkungan yang mengakibatkan kerugian serius dapat dipidana penjara dan denda berat.

2. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan

Pasal 50 ayat (3) huruf e dan f: Melarang penebangan pohon dan perusakan hutan tanpa izin di kawasan hutan.

Pasal 78: Mengatur sanksi pidana bagi pelaku pembalakan liar, termasuk pidana penjara dan denda miliaran rupiah.

3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan

Menegaskan pidana berat bagi pelaku pembalakan liar terorganisasi, termasuk korporasi dan pihak yang membekingi kejahatan kehutanan.

4. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana

Pasal 7: Pemerintah pusat bertanggung jawab atas penanggulangan bencana nasional, termasuk koordinasi lintas daerah dan penetapan status bencana nasional.

> “Semua aturan hukumnya sudah jelas. Tinggal keberanian dan keseriusan negara untuk menegakkannya. Jangan sampai hukum kalah oleh kepentingan ekonomi sesaat,” tegasnya.

 

Selain aspek hukum, Drs. Dedi Hermanto juga mengingatkan bahwa peringatan tentang kerusakan di muka bumi telah ditegaskan dalam Al-Qur’an. Di antaranya QS. Ar-Rum ayat 41 yang menyebutkan bahwa kerusakan di darat dan laut terjadi akibat perbuatan tangan manusia.

 

Sementara QS. Al-Baqarah ayat 11–12, QS. Al-Baqarah ayat 205, QS. Al-A’raf ayat 56, dan QS. Al-Maidah ayat 32 secara tegas melarang perbuatan merusak, berbuat zalim, serta menghancurkan sumber kehidupan dan rezeki manusia.

 

> “Pesan agama dan hukum sejalan: merusak alam adalah kejahatan terhadap kemanusiaan. Jika ini terus diabaikan, maka rakyat yang akan menanggung akibatnya,” ungkapnya.

 

Di akhir pernyataannya, PB-FORMULA mendorong pemerintah pusat dan daerah untuk segera melakukan evaluasi total terhadap izin usaha, tata ruang, dan pengelolaan lingkungan di Aceh, Sumut, dan Sumbar, serta menindak tegas seluruh pelaku kejahatan lingkungan tanpa pandang bulu.

 

> “Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Jangan sampai kelalaian dan keserakahan hari ini menjadi sebab penderitaan yang terus berulang di masa depan,” pungkas Drs. Dedi Hermanto.

Tim Redaksi.

 

Silakan beri arahan lanjutan.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *