Perdagangan Pil Koplo Marak di Perbatasan Jakarta Utara dan Bekasi, Aparat Terlihat Diam: Ada Apa?

banner 468x60

Metro86, Jakarta – Aktivitas perdagangan pil koplo, yang termasuk dalam golongan obat keras, dilaporkan marak terjadi di wilayah perbatasan antara Jakarta Utara dan Kabupaten Bekasi. Ironisnya, aktivitas ilegal ini seolah luput dari pantauan aparat penegak hukum. Muncul dugaan adanya pembiaran sistematis bahkan kemungkinan “deal tangan” antara pelaku dan oknum aparat.

 

Berdasarkan penelusuran di lapangan, sejumlah titik di wilayah Cilincing (Jakarta Utara) hingga (Bekasi) menjadi lokasi strategis peredaran pil koplo. Obat-obatan ini umumnya dijual bebas oleh pengedar kaki lima kepada para remaja dan pekerja sektor informal, tanpa resep dokter.

 

Menurut seorang warga berinisial D (27), aktivitas ini telah berlangsung lama. “Udah lama banget bang, bahkan beberapa toko kosmetik di sini suka nyambi jual. Kadang malam-malam ada yang bawa motor berhenti, transaksi sebentar, langsung cabut,” ujarnya.

 

Lebih lanjut, warga menyebut nama seorang pria bernama Riki, yang dikenal sebagai pemilik toko sekaligus bos besar di balik distribusi pil koplo di kawasan itu.

 

“Kalau di sini, semua orang tahu itu Riki yang ngatur. Dia punya toko di gang belakang, tapi itu cuma kamuflase. Barang-barang haramnya disuplai dari situ,” ucap sumber yang enggan disebutkan namanya.

 

Undang-Undang Dilanggar Peredaran pil koplo secara ilegal merupakan tindak pidana serius dan bertentangan dengan sejumlah ketentuan hukum di Indonesia, antara lain:

 

1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

Pasal 196: “Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

 

Pasal 197: “Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi berupa obat keras tanpa hak atau kewenangan dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).”

 

2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Pasal 204: “Barang siapa menjual, menukar, menyerahkan, atau membagikan barang yang diketahuinya membahayakan jiwa atau kesehatan orang, dapat dipidana paling lama 15 tahun.”

 

Hingga berita ini diturunkan, belum terlihat adanya razia atau tindakan hukum dari aparat kepolisian di wilayah yang disebutkan. Beberapa pihak menilai adanya kemungkinan pembiaran atau bahkan keterlibatan oknum yang melindungi bisnis ilegal ini.

 

PB-FORMULA menuntut transparansi dan pengawasan lebih ketat dari pihak berwenang. “Kalau ini dibiarkan, anak-anak muda kita bisa rusak massal. Aparat harus turun tangan. Jangan sampai masyarakat berpikir hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas.”

 

Pernyataan PB-FORMULA “Ketua Umum Pengurus Besar Forum Ulama dan Aktivis Islam (PB-FORMULA), Tuan Guru Drs. Dedi Hermanto, turut angkat bicara terkait maraknya peredaran pil koplo ini.”

 

“Peredaran obat terlarang seperti pil koplo di tengah masyarakat, khususnya di wilayah perbatasan Jakarta Utara dan Bekasi, sangat meresahkan dan mengancam masa depan generasi muda kita. PB-FORMULA mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas dan transparan dalam memberantas jaringan ini. Jangan sampai ada kesan pembiaran atau bahkan keterlibatan oknum dalam praktik ilegal ini.”

 

Beliau juga menambahkan bahwa PB-FORMULA siap bersinergi dengan berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum dan masyarakat, untuk mengedukasi dan mencegah penyalahgunaan obat-obatan terlarang di kalangan generasi muda.

 

Desakan untuk Tindakan Tegas Masyarakat berharap Kepolisian Republik Indonesia (Polri), khususnya Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi, segera melakukan investigasi dan penggerebekan terhadap titik-titik distribusi pil koplo. Transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus ini juga dinilai penting untuk memulihkan kepercayaan publik.

Reporter: Tri

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *