Peredaran Pil Koplo Rusak Regenerasi Bangsa, Diduga Kuat Ada Permainan Aparat

banner 468x60

Jakarta Pusat Metro Delapan Enam – Peredaran pil koplo semakin mengkhawatirkan dan dinilai merusak masa depan generasi muda Indonesia. Pil berjenis Trihexyphenidyl, Tramadol, Carnophen (Zenith/PCC), DMP/Double L, Excimer, Somadryl, hingga Dekstrometorfan marak diperjualbelikan secara bebas, bahkan di kawasan permukiman padat penduduk. Ironisnya, dugaan kuat adanya permainan aparat dalam melanggengkan peredaran ini kian menguat.

 

Menurut pantauan tim investigasi, pil koplo dijual bebas di beberapa titik wilayah perkotaan, khususnya di Jakarta Pusat. Para pengedar dengan leluasa menawarkan barang haram tersebut, meski keberadaannya jelas melanggar hukum. Beberapa nama disebut dalam jaringan ini, salah satunya Jamaludin, yang diduga berperan sebagai penjaga toko sekaligus pengedar. Lebih jauh, jaringan ini disebut dikendalikan oleh seorang bos bernama Rahmat, sedangkan inisial Raja disebut-sebut sebagai penanggung jawab keamanan sekaligus kordinator atau beking aparat yang melindungi jalannya bisnis haram tersebut.

 

“Peredaran ini bukan sekadar bisnis kecil, tapi sudah menjadi jaringan yang sistematis. Generasi muda menjadi korban utama. Kalau aparat benar-benar tegas, mustahil peredaran sebesar ini bisa berlangsung lama,” ujar Tuan Guru Drs. Dedi Hermanto, Ketua Umum Pengurus Besar Forum Ulama dan Aktivis Islam (PB-FORMULA), Kamis (25/9).

Senada dengan itu, Ketua Umum Generasi Anti Narkotika Nasional (GANN), Fahrudin Sang Aji Bima, juga menegaskan bahwa peredaran pil koplo adalah ancaman serius terhadap masa depan bangsa. “Kami tidak akan tinggal diam melihat generasi muda dihancurkan. Aparat harus bersih, jangan justru jadi bagian dari masalah,” tegasnya.

 

Pil koplo yang dikonsumsi tanpa resep dokter dapat menimbulkan efek samping serius, mulai dari gangguan saraf, halusinasi, kantuk berlebihan, hingga ketergantungan. Dalam jangka panjang, penyalahgunaan obat ini bisa merusak fungsi otak, melemahkan daya pikir, bahkan memicu tindak kriminal akibat kehilangan kontrol diri.

 

Jenis-jenis pil koplo yang sering ditemukan di lapangan di antaranya:

– Trihexyphenidyl (THX) → menyebabkan euforia, halusinasi, dan gangguan saraf.

– Tramadol → efek analgesik, tapi penyalahgunaan menimbulkan ketergantungan dan gangguan psikis.

– Carnophen (Zenith/PCC) → sering memicu hilang kesadaran hingga kematian.

– DMP/Double L → memberi efek fly dan halusinasi berat.

– Excimer → memicu gangguan kejiwaan bila dikonsumsi berlebihan.

– Somadryl → menimbulkan kantuk ekstrem, pusing, hingga kecanduan.

– Dekstrometorfan (DMP) → bila disalahgunakan menyebabkan halusinasi dan gangguan perilaku.

 

Peredaran pil koplo secara ilegal merupakan tindak pidana. Sesuai Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 196 menegaskan:

 

“Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.”

 

Selain itu, UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juga dapat dikenakan, khususnya bagi penyalahgunaan dan peredaran gelap obat-obatan yang masuk kategori psikotropika dan narkotika.

 

Masyarakat menduga kuat adanya keterlibatan oknum aparat dalam melindungi jaringan peredaran pil koplo. Nama Raja bahkan disebut-sebut sebagai pihak yang berperan sebagai kordinator atau beking aparat, sehingga peredaran pil koplo bisa berjalan tanpa hambatan, khususnya di wilayah Jakarta Pusat. Kondisi ini menimbulkan citra buruk aparat penegak hukum dan membuat masyarakat kehilangan kepercayaan.

 

Ironisnya, meskipun kasus ini telah diberitakan di beberapa media online, Polres Metro Jakarta Pusat tidak memberikan tanggapan dan terkesan tutup mata terhadap fenomena yang meresahkan masyarakat tersebut. Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa ada permainan oknum aparat dalam melindungi peredaran pil koplo.

 

“Kalau aparat serius, ini bisa diberantas. Jangan sampai rakyat menilai aparat justru ikut bermain dalam bisnis haram ini,” tegas Tuan Guru Drs. Dedi Hermanto, Ketua Umum PB-FORMULA.

Masyarakat mendesak agar aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun BNN, segera mengambil tindakan nyata. Pemerintah juga diminta turun tangan melakukan pengawasan lebih ketat, serta memberikan sanksi tegas kepada aparat yang terbukti melindungi atau terlibat dalam peredaran pil koplo, khususnya di Jakarta Pusat.

Tim Redaksi

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *